2 Bulan Polres Pagaralam Ringkus 14 TSK Narkoba
PAGARALAM – Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji SIK M.Si didampingi Kasat Narkoba Iptu Regan Wardana Kusuma merilis hasil ungkap kasus yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam selama kurun waktu 2 bulan tepatnya selama bulan ramadhan, senin (17/06/2019) siang di ruang Aula Media Center Mapolres Pagaralam
Dalam press recover tersebut, Polres Pagaralam menghadirkan 14 (empat belas) pelaku narkoba. Para pelaku terlihat tertunduk malu.
“Para pelaku narkoba ini berhasil kami tangkap hasil kerja keras bersama serta informasi dari masyarakat kota pagaralam. Karena tanpa bantuan masyarakat kami tidak bisa mengungkap kasus ini sendiri,” kata Kapolres
Lanjut Kapolres bahwa 14 tersangka yang dihadirkan adalah hasil giat Satnarkoba selama satu bulan lebih
“Mereka ini ada yang tertangkap sejak bulan Ramadhan lalu,”papar Kapolres.
Dari 14 tersangka terkumpul 17 Paket narkotika jenis amvetamin atau shabu,2 Paket sisa hisap jenis shabu dan 6 paket jenis ganja. “Untuk laporan polisi (LP) ada sebanyak 9 kasus,”jelasnya
Mengenai TSK sendiri,Kapolres menjelaskan,terdiri dari berbagai macam profesi,mulai dari ASN, Swasta,buruh bahkan petani.
“Dan disini kita tegaskan,bahwa Polres Pagaralam melakukan tindak tegas bagi tindak pidana narkotika diwilayah hukum Polres Pagaralam,”ucapnya.
Dikarenakan bahaya dari tindak pidana narkotika ini sudah masuk disemua lini hingga ke kalangan pemerintahan.
Saat disinggung soal keterlibatan TSK sendiri dalam tindakan ini,Kapolres Pagaralam menyebutkan bahwa rata-rata dari TSK adalah kurir serta akan kita kenakan pasal 114 tentang narkotika “Karena bandarnya sudah tertangkap didaerah lain,”jelasnya. (Tom)
Leave a Reply