Batas Muba Dan Murata Mengakibatkan Salah Satu Lahan Sawit Di Rugikan
MUSI BANYUASIN – Batas antara Kabupaten Musi Banyuasin dan kabupaten Musi Rawas Utara berujung dengan penyerobotan dan pengrusakan lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Sentosa Kurnia Bahagia yang terjadi pada Rabu 24 Januari 2018 lalu di Desa Sako Suban, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.
Penyerobotan dan pengrusakan diduga tersebut diduga dilakukan oleh PT GPU dan PT BMR akibat dari penyerobotan dan pengrusakan lahan tersebut PT Santosa Kurnia Bahagia kehilangan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 100 hektare dari luas lahan 3860 hektare.
Melalui Kuasa hukum PT Sentosa Kurnia Bahagia Elpritz Siahaan SH menjelaskan penyerobotan lahan ini berawal dari adanya persoalan tapal batas antara Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Musi Rawas Utara.
Sampai sekarang ini secara yuridis PT Sentosa Kurnia Bahagia memiliki izin resmi dari pemerintah kabupaten Musi Banyuasin penggunaan lahan seluas 3860 sesuai dengan Undang-Undang pengelolaan lahan sesuai peraturan.
“Akibat dari penyerobotan lahan ini juga, PT GPU juga telah melakukan pengrusakan lingkungan karena lahan yang diserobot dijadikan penambangan batubara yang menyebabkan lahan menjadi rusak akibat aktivitas penambangan,”katanya dihadapan wartawan Kamis (27/12).
Dikatakannya, diduga pertambangan batubara tersebut ilegal karena pemilik lahan PT Sentosa Kurnia Bahagia tidak tahu memiliki izin apa tidak begitu pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tidak pernah memberikan izin penambangan batubara karena lahan tersebut masuk diwilayah Musi Banyuasin. Kalau memang ada izin mengapa mereka harus takut dan buktinya lahan yang sudah rusak mereka tinggalkan begitu saja.
“Persoalan ini sebenarnya sudah dibawa ke jalur hukum oleh PT Sentosa Kurnia Bahagia dengan melaporkan PT GPU dan PT BMR ke Polda Sumsel dengan laporan penyerobotan dan pengrusakan lahan namun setelah diserobot mereka juga merusak lingkungan dengan melakukan aktivitas penambangan batubara di lahan yang mereka serobot,”tambahnya.
Lebih lanjut dikatakannya, PT Santosa Kurnia Bahagia khawatir akibat dari kerusakan lingkungan dilahan yang telah diserobot oleh PT GPU dan PT BMR pertanggungjawaban kerusakan nya akan dibebankan oleh PT Sentosa Kurnia Bahagia karena perizinan lahan tersebut ada di lahan PT Sentosa Kurnia Bahagia.
“Inilah yang kami khawatirkan, untuk itu kepada pihak kepolisian agar segera memproses laporan yang sudah dibuat oleh PT Sentosa Kurnia Bahagia karena bukan baru pertama laporan yang dibuat oleh PT Sentosa Kurnia Bahagia,”pungkasnya. (Rda)
Leave a Reply