Dua Orang Tersangka Baru Dugaan Korupsi Jalan Bandara Atung Bungsu Pagaralam Ditetapkan
PAGARALAM,suaraampera – Tersangka ‘SA’ dan ‘MA’ saat akan dilimpahkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel ke Kejati Sumsel.
Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pembangunan jalan akses Bandara Atung Bungsu Kota Pagaralam, yang merugikan negara Rp 5,3 miliar ke Kejati Sumsel.
Kedua tersangka tersebut, yakni ‘SA’ selaku Ketua Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan ‘MA’ selaku Ketua Tim Pokja Lelang pembangunan jalan akses Bandara Atung Bungsu dua jalur aspal hotmix.
Bahkan saat ini berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan sehingga, Jumat (18/10/2019) kedua tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejati Sumsel dalam rangka tahap dua.
Kasubdit Penmas Polda Sumsel, AKBP Ali Ansori mengatakan, ditetapkan ‘SA’ dan ‘MA’ sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi ini merupakan hasil pengembangan perkara terdahulu dengan tersangka Teddy Juniastanto dan M Teguh, yang keduanya telah menjadi terpidana usai divonis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
“Dalam dugaan kasus ini Teddy Juniastanto telah divonis hakim 4,5 tahun penjara, sedangkan M Teguh divonis 9 tahun penjara. Nah, dari hasil pengembangan kedua tersangka yang sudah divonis tersebut maka Polda Sumsel belum lama ini menetapkan Ketua Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) ‘SA’ dan Ketua Tim Pokja Lelang ‘MA’ sebagai tersangka baru. Dimana kedua tersangka tersebut juga merupakan oknum PNS di Dinas PU Kota Pagaralam,” terangnya.
Masih dikatakan Ali Ansori, seusai menetapkan ‘SA’ dan ‘MA’ menjadi tersangka baru, penyidik Tipikor melakukan pemberkasan hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
“Karena berkas perkara sudah P21 makanya hari ini kita melimpahkan kedua tersangka ke Kejati Sumsel guna persiapan persidangannya,” katanya.
Menurutnya lagi, dalam dugaan kasus ini proyek pembangunan jalan akses Bandara Atung Bungsu Kota Pagaralam dibangun menggunakan APBD Kota Pagaralam senilai Rp 24 miliar.
“Namun dalam pelaksanaan pembangunan jalan tersebut dilakukan para tersangka tidak sesuai ketentuannya, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar,” jelasnya.
Lanjutnya, sedangkan untuk tersangka ‘SA’ dan ‘MA’ yang telah dilimpahkan ke kejaksaan, keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Adapun ancaman pidananya, yakni penjara seumur hidup atau penjara pale singkat 4 tahun dan pale lama 20 tahun, serta didenda pale sedikit Rp 200 juta dan pale banyak Rp 1 miliar,” ungkapnya.(tom)
Leave a Reply