Registrasi Kartu SIM Prabayar dan Sanksinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK. Registrasi tersebut bisa dilakukan dengan cara yang mudah, tetapi sedikit berbeda di tiap operator.
Pantauan Kamis (12/10/2017), registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444. Namun ada sedikit perbedaan format SMS.
Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pengguna baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017 mendatang. Selain itu, pelanggan lama juga diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.
Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.
Registrasi baru dan ulang ini wajib dilakukan oleh pengguna. Jika tidak, ada sanksi menanti. Salah satunya, nomor tidak bisa digunakan lagi.
Jika ada pelanggaran pada kewajiban ini, ada sanksi yang menunggu bagi pelanggan, maupun operator terkait. Seperti apa?
“Ada (sanksi), seperti di Pasal 22 (Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 tahun 2017). Isinya berupa sanksi administrasi sampai pencabutan izin bagi operator,” kata Menkominfo Rudiantara di hadapan awak media, Rabu (11/10/2017).
“Kalau tidak registrasi, calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan nomor pelanggan lama akan diblokir secara bertahap,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara mengumumkan bahwa pelanggan seluler, baik baru maupun lama, mesti registrasi NIK dan nomor KK miliknya. NIK dan nomor KK tersebut selanjutnya akan diverifikasi kebenarannya berdasarkan database kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.
“Operator kami beri password untuk bisa mengakses dan mencocokkan data dengan kecepatan hingga 1 juta NIK per hari. Kalau sekarang dari enam operator rata-rata sudah mengakses 170.000 NIK per hari,” ucap Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah.
“Kami jamin operator hanya bisa melihat data saja, tidak mengubahnya. Karena akses yang diberikan kan berbeda. Data yang bisa dilihat nanti verifikasi NIK, nomor KK, nama, tempat tanggal lahir, serta alamat. Jadinya masing-masing nomor seluler, akan langsung terhubung ke NIK. Bisa diketahui data pemiliknya,” imbuhnya.
Kewajiban mendaftarkan NIK dan nomor KK akan mulai dicanangkan mulai 31 Oktober 2017 untuk para pengguna baru. Selain itu, pelanggan lama juga diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.
Leave a Reply