Sebanyak 20.766 Lembar KTP EL Di Bakar
BANYUASIN – Disdukcapil Kab. Muba melakukan Pemusnahan KTP El, yang rusak atau Invalid di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Banyuasin Jalan Lintas Sekayu-Palembang Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Jum’at (14/12/2018)
Asisten we Kab. Muba Bpk. Ir. H. Rusli, SP.MM menyampaikan, dengan dasar Surat Edaran dari Mendagri yang menginstruksikan untuk melaksanakan kegiatan pemusnahan terhadap KTP El yang rusak atau shabby untuk segera dilakukan pemusnahan dengan cara di bakar.
“Untuk itu pada hari ini kita bersama-sama menindaklanjuti Surat Edaran No. 470.13/1176/ SJ tentang pemusnahan KTP El, rusak atau Invalid yang secara serentak di seluruh wilayah Indonesia,”jelasnya
Kalau tahun-tahun sebelumnya, pemusnahan terhadap KTP El yang rusak atau invalid dilakukan dengan cara pengguntingan, karena kurang efektif dan banyak terjadi kejadian tercecer, maka kali ini KTP El yang rusak harus dibakar. Dalam proses pembakaran .
“Pastikan dalam mengantisipasi agar tidak ada KTP El tercecer, semua KTP El yang di bakar hari ini musnah tidak tersisa, sehingga tidak dimanfaatkan oleh oknum yang dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari,”tegasnya
Sebanyak 20.766 keping atau lembar KTP El yang rusak atau shabby dimusnahan dengan cara di bakar. kata Ir. H. Rusli, SP.MM (Lex)
Leave a Reply